3 Jenis Pinjaman Dana Tunai dari BTN yang Termasuk Kredit Ringan



Sudah menjadi hal lumrah di era modern ini, pinjaman dari bank salah satunya BTN menjadi solusi untuk setiap permasalahan.

Misalnya saja ketika ingin memiliki hunian sementara dana belum mencukupi, KPR atau Kredit Pemilikan Rumah bisa diajukan ke BTN.

Situasi lain ketika membutuhkan biaya untuk pendidikan atau renovasi rumah, pinjaman dana tunai dari BTN juga menjadi jalan keluar. Jenis lain yang paling banyak digunakan adalah pinjaman untuk modal usaha.

Dana segar dari pinjaman BTN bisa menjadi solusi jika diberlakukan sesuai kebutuhan. Karena umumnya jumlah dana yang dicairkan bank tidak dalam jumlah yang sedikit.

Jika terlalu menuruti nafsu konsumtif, bisa saja uang pinjaman dari bank terpakai untuk kepetingan yang tidak direncanakan sebelumnya.

Maka sangat penting untuk memikirkan serta merencanakan dengan matang tujuan meminjam dana segar dari bank. Semua itu harus dilakukan agar tidak mengganggu manajemen keuangan.

BTN atau Bank Tabungan Negara yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Perbankan berkomitmen menjadi bank yang melayani dan mendukung pembiayaan sektor perumahan melalui tiga produk utama, perbankan perseorangan, bisnis dan syariah. Misi BTN dalam memedulikan kepentingan masyarakat sosial dan lingkungan secara berkelanjutan diwujudkan dalam bentuk penyediaan berbagai layanan pinjaman atau kredit. Inilah beberapa di antaranya.

Kredit Ringan BTN
Kredit Ringan BTN atau biasa disebut dengan nama Kring BTN hadir sebagai solusi ekstra untuk berbagai kemudahan kebutuhan Anda. Berbagai pilihan dengan solusi ekstra untuk kemudahan memiliki properti idaman Anda, Kredit Ringan BTN ditujukan untuk mempermudah Anda miliki hunian idaman dengan cicilan yang ringan tanpa agunan.

Kredit Ringan BTN merupakan kredit dengan cicilan ringan untuk karyawan perusahaan/instansi tanpa agunan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Karyawan dengan status pegawai tetap minimal 1 (satu) tahun untuk PNS, BUMN/BUMD, TNI dan POLRI atau 2 (dua) tahun untuk pegawai swasta
  • Memiliki penghasilan yang menurut Bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran sampai dengan kredit lunas
  • Dokumen Jaminan berupa Asli SK Pengangkatan sebagai Pegawai tetap
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap (fixed income)
  • Pada saat kredit lunas usia Pemohon tidak melebihi batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku ditempatnya bekerja
  • Melakukan Perjanjian Kerjasama Kring BTN dengan Instansi/Lembaga pemohon
  • Memiliki NPWP Pribadi
Salah satu jenis pinjaman dana tunai dari BTN ini mensyaratkan beberapa dokumen dalam proses pengajuannya, yaitu:
  • Fotocopy KTP Pegawai Pemohon (dan istri/suami bila telah menikah) 
  • Pasphoto terbaru dari Pegawai Pemohon (dan istri/suami bila telah menikah) 
  • Fotocopy Kartu Keluarga 
  • Fotocopy Surat Nikah/Cerai (jika telah menikah/bercerai) 
  • Fotocopy rekening tabungan Bank 3 (tiga) bulan terakhir 
  • Fotocopy NPWP/SPT tahunan sesuai ketentuan yang berlaku 
  • Asli SK Pengangkatan Pegawai tetap sebagai PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi/perusahaan 
  • Surat Rekomendasi dari Lembaga Pemohon untuk pengajuan kredit 
  • Surat Kuasa Pemotong Gaji (SKPG) 
  • Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan yang telah disahkan
  • SK Pengangkatan Pegawai Tetap sebagai jaminan
Kredit Ringan BTN Pensiunan
Kredit Ringan BTN Pensiunan menjadi solusi memiliki dana segar di masa pensiun. Dana tunai dari bank ini bisa digunakan untuk kepentingan konsumtif maupun produktif. Mulai dari pembiayaan pendidikan anak, dana renovasi rumah, biaya berobat, pembelian perabot rumah tangga baru atau bisa juga untuk membuka usaha. Fasilitas pinjaman dana tunai dari BTN ini ditujukan bagi para pensiunan PNS, TNI/POLRI, maupun janda/duda yang manfaat pensiunnya dibayarkan melalui rekening di Bank BTN dengan ketentuan sebagai berikut:
  • WNI, usia maks. 75 tahun pada saat kredit lunas
  • Memiliki dana pensiun yang cukup & menerima pensiun melalui Bank BTN
  • Tidak memiliki kredit bermasalah
  • Memiliki NPWP (jika diperlukan)
  • Pemohon kredit harus merupakan pensiunan atau janda/duda dari pensiunan: PNS, pejabat negara, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD, Peserta Program Pensiun melalui Dana Pensiun
  • Lembaga Keuangan (DPLK)
  • Maksimal angsuran/bulan sebesar 90% take home pay
Sama halnya seperti jenis pinjaman lain, pinjaman dana tunai dari BTN khusus pensiunan ini membutuhkan kelengkapan dokumen seperti berikut ini:
  • Fotocopy KTP Pegawai Pemohon (dan istri/suami bila telah menikah) 
  • Pasphoto terbaru dari Pegawai Pemohon (dan istri/suami bila telah menikah) 
  • Fotocopy Kartu Keluarga 
  • Fotocopy Surat Nikah/Cerai (jika telah menikah/bercerai) 
  • Fotocopy rekening tabungan Bank 3 (tiga) bulan terakhir 
  • Fotocopy NPWP/SPT tahunan sesuai ketentuan yang berlaku 
  • Asli Surat Pernyataan bahwa debitur akan menyalurkan gaji pensiunnya melalui Bank, dibuktikan dengan mengisi FPP 
  • Asli Surat Kuasa Pengambilan SKEP (Surat Keputusan Pensiun) 
  • Asli dan Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) atau lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu
  • Surat Pernyataan yang ditandatangani Debitur diatas materai yang menyatakan bahwa Debitur tidak akan memindahkan pembayaran uang pensiun ke Bank lain sampai dengan kredit lunas
  • SK Pensiun dan KARIP sebagai dokumen jaminan
Mengajukan pinjaman dana tunai dari BTN harus siap dengan persyaratan dan dokumen lengkap agar proses pengajuan menjadi lebih mudah. Kelengkapan dokumen dan syarat yang dipenuhi akan memperbesar kemungkinan pengajuan pinjaman cepat disetujui. Satu persyaratan yang tidak boleh terlewatkan adalah pengisian formulir yang sekarang sudah bisa dilakukan secara online.

Untuk info lebih lengkap Anda bisa melihatnya di https://www.cekaja.com/banks/btn/pinjaman/kta-btn

Comments

  1. terimakasih infonya sangat lengkap, bantu cek disini juga ya terima kasih.

    ReplyDelete

Post a Comment