sidang perdana anita rachmat

Sidang perdana terdakwa pembunuh mahasiswi Aktuaria Fisip UI angkatan 2007, Anita Rahmat, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, kemarin, berlangsung kisruh. Ketiga tersangka dipukuli oleh kerabat korban.
KOTA KEMBANG, MONDE: Sebelum persidangan dimulai ratusan kerabat keluarga korban dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Jakarta dan puluhan rekan-rekan kampus korban dari Universitas Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di halaman PN Depok. Mereka menuntut para pelaku dihukum mati.

Para tersangka adalah Maulana alias Item, Mulyadi Dwi Asmoro alias Acong dan Yohanes Martinus alias Dado. Mereka tak berkutik saat duduk di bangku pesakitan.

Mereka didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun.

Anita Rahmat, ditemukan tewas di sebuah selokan di Harjamukti, Cimanggis, pada 29 Januari 2008 lalu. Dia dibunuh di mobil pribadinya. Ketiga pelaku pembunuhan Anita tertangkap di tempat terpisah pada 4 Februari 2008.

Korban merupakan anak dari H Rahmat, warga Jl. AMD 8 RT 02/01 no. 89 A Lenteng Agung—seorang suplier daging yang juga sesepuh masyarakat Banten di Jakarta. Tak heran kemudian, jika organisasi masyarakat Banten memberikan unjuk rasa memberikan tekanan dalam persidangan.

“Kami menuntut para pelaku agar dihukum seberat-beratnya. Bila perlu hukuman mati!,” tandas ketua BPPKB Pasar Minggu, Lani Kardillah (50) kepada Monde.

Rizka Tri Argarini (19) sahabat dekat korban di kampus UI, juga menyatakan hal serupa.

“Hukumannya harus setimpal. Hukuman mati! Nyawa dibalas dengan nyawa!,” tandas gadis beralmamater kuning itu.

Kedatangan mereka mengusung sejumlah poster bertuliskan tuntutan yang berbunyi, Jatuhkan hukuman mati kepada tersangka pembunuh mahasiswi UI!, Pengadilan harus berlaku adil dengan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada para tersangka! Kami putra Banten mengutuk tindakan biadab pembunuh mahasiswi UI!

Aksi masa tersebut berlangsung tertib. Hanya saja saat ada kabar persidangan batal digelar, mereka sempat berteriak-teriak kecewa.

Hingga akhirnya persidangan digelar juga dan para tersangka tak kuasa membendung hujanan pukulan dari kerabat korban

(dikutip dari http://www.monitordepok.com/cetak/peristiwa/22207.html)

Comments