Pengajuan Pengunduran Diri

2) Bilamana karena dan lain hal pihak kedua mengajukan pengunduran diri sebelum jangka waktu PKWT (notes: PKWT adalah perjanjian kontrak waktu tertentu) ini berakhir, MAKA Pihak Kedua wajib menyatakan kehendaknya secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya.

3) Apabila Pihak kedua tidak mengajukan pengunduran dirinya secara tertulis 1 (satu) bulan sebelum masa efektif pengunduran dirinya, maka Pihak kedua akan dikenakan biaya pinalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dikenakan oleh pihak pertama.

4) Pihak Pertama berhak untuk sementara menolak pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sampai pihak pertama menemukan penggantinya. 

Jadi apa yang akan kalian pikirkan dan lakukan jika kalian semua berada di posisi saya. Dengan pernyataan surat perjanjian kontrak seperti diatas? sedangkan 2 hari lagi anda sudah di terima di tempat pekerjaan anda yang baru?

saya berfikir ketika itu adalah saya masih anak training. Dan training sudah berjalan hampir 2 minggu dan akan diadakan final test. Sayapun berpikir apakah jika saya mengajukan pengunduran diri akan disetujui? karena di pasal terakhir mengatakan Pihak Pertama berhak untuk sementara menolak pengunduran diri. belum ditambah lagi Apabila Pihak kedua tidak mengajukan pengunduran dirinya secara tertulis 1 (satu) bulan sebelum masa efektif pengunduran dirinya, maka Pihak kedua akan dikenakan biaya pinalty sebesar 2 juta. dan saat ini kondisi ijazah saya masih di tahan di pihak agency / outsorsing

Jadi langkah yang saya ambil saat itu kemarin (Senin, 22/08/2011) adalah tidak memaksimalkan menjawab final test di Telesales Citibank yang bobotnya itu harus 80% dengan tujuan agar saya tidak lolos dan dapat dipulangkan ke agency dengan tidak mendapatkan resiko seperti pasal diatas.

Comments