Rahardi Ramelan Cerita Dari Cipinang


Judul: Rahardi Ramelan Cerita Dari Cipinang
Pengarang: Rahardi Ramelan
Penerbit : Republika
Cetakan : pertama Juni 2003
Tebal: 164 hal.






Rahardi Ramelan adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia pada Kabinet Reformasi Pembangunan.Pada sekitar awal tahun 2000-an ia tersandung kasus perkara korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 400 miliar dan Rp 4,6 miliar di Badan Urusan Logistik (Bulog)

Dan Buku yang berjudul Cerita Dari Cipinang adalah kisah yang ia tulis ketika ia mendekam di cipinang selama 69 hari. Pak Rahardi saat di dalam tahanan bergaul bersama napi, pembunuh, perampok, pengedar narkoba dan ada pula  penghuni dari luar negeri seperti nepal, nigeria, dan singapura.

Banyak yang diceritakan Rahardi Ramelan dalam buku ini, mengungkap kehidupan di penjara misalnya penggunaan telepon seluler di dalam rutan sebenarnya tidak diperbolehkan namun hal itu menjadi boleh asal tidak ketahuan dan hanya menggunakannya di dalam agar tidak terlihat banyak orang.

Sebenarnya uang jugalah yang berbicara dalam hal ini. Bisnis pulsa dan peminjaman handphone dari penjaga lapas menjadi bisnis yang sangat empuk, rata-rata para tahanan itu mempunyai sim card masing-masing untuk berkomunikasi dengan dunia luar. Handphone yang dipinjamkan dari penjaga lapas juga merupakan hasil sitaan dari para napi yang ketahuan menggunakan Handphone.

Ada juga cerita lucu dari Blok IV, blok dimana Pak Rahardi di tahan. Ada pak Tua warga negara nepal yang terkena nasib sial karena ia tertimpa buah nangka yang jatuh sewaktu dia kembali dari selnya menuju warung. Keningnya membentur lantai dan darah mengalir deras, menyebabkan ia harus dilarikan ke rumah sakit. Nangka besar tersebut juga diminta dibawa sebagai barang bukti. Tentu saja permintaan barang bukti tersebut hanyalah guyonan Sebab semua orang tahu para pegawai LP ingin mencoba nangka tersebut yang sudah matang.

Masih banyak yang Pak Rahardi Ramelan ceritakan di dalam buku ini. Namun dalam hal politik,hukum dalam kasus korupsi yang menimpa Mantan mentri pada masa BJ Habibie tersebut. Kalau boleh saya sedikit mengomentari, kasus ini banyak campur tangan orang-orang demi kepentingan-kepentingan tertentu. Sehingga orang-orang tertentu tersebut dapat cuci tangan menjadi tak bersalah.

Memang banyak sandiwara-sandiwara sinetron yang terjadi dalam persidangan kasus yang menimpanya. Dan hal tersebut mengakibatkan kesalahan penuh jadi jatuh kepada Pak Rahardi Ramelan yang akhirnya  ia divonis hukuman 2 tahun penjara.

Comments