Sejarah Askrindo

Sejarah dan peranan

PT. Asuransi Kredit Indonesia

Pada tahun 1969 Pemerintah menyusun dan menetapkan Pelita I, dan salah satu sasaran pokok dari rencana tersebut adalah pemerataan hasil-hasil pembangunan dalam rangka untuk memberi kesempatan berusaha dan peningkatan pendapatan masyarakat dan sekaligus merangsang pertumbuhan lapangan kerja. Dalam rangka mencapai sasaran ini, pemerintah mengambil langkah kongkrit, antara lain dengan mengembangkan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi dengan cara mengatasi salah satu kebutuhan dalam Aspek Usaha, yaitu masalah Pembiyayaan atau Permodalan.

Pengusaha kecil, menengah dan koperasi di Indonesia pada umumnya masih lemah dalam pengalaman, keterampilan, modal usaha dan agunan, sehingga selama ini dipandang kurang memenuhi syarat-syarat teknis perbankan yang pada gilirannya menjadi kendala bagi pengembangan usaha kecil dan menengah itu sendiri. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka dipandang perlu adanya lembaga Asuransi Kredit, yang dapat menjembatani kesenjangan antara Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi dengan Perbankan. Lembaga ini berfungsi sebagai penaggung atau penjamin risiko kredit macet yang diberikan kepada usaha kecil, menengah dan koperasi secara wajar.

Dengan latar belakang sebagaimana diuraikan di atas, PT. Asuransi Kredit Indonesia atau lebih dikenal dengan ASKRINDO didirikan oleh pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah No. 1 Tahun 1971 Tanggal 11 Januari 1971.

Modal dasar perusahaan pada awalnya berjumlah Rp. 5 milyar seluruhnya berasal dari Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan RI. Dan Bank Indonesia. Melalui Akte Notaris Prabowo Achmad Kadijono, SH No. 2 tanggal 6 April 1971 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.99 Tambahan No. 555 Tanggal 10 Desember 1971, PT. Asuransi Kredit Indonesia yang kemudian dikenal dengan sebutan PT. ASKRINDO resmi berdiri dan beralamat kantor di Jl. Roa Malaka No. 5 Jakarta Pusat (Menempati gudang milik Bank Indonesia untuk sementara)

Pada tahun 1978 PT. Askrindo menempati gedung baru dan pindah ke Jl. Cikini Raya No. 99-101 Jakarta Pusat. Eksistensi PT. Askrindo dimata perbankan dan pemerintah pada saat itu terus meningkat sehingga pada Tahun 1982 PT. Askrindo mendapat penugasan khhusus dalam rangka mendukung pengembangan ekspor non migas secara nasional dan setahun setelah menjalankan tugas pemerintah untuk mempersiapkan sumber daya manusia dan tenaga ahli untuk melaksanakan program jaminan Kredit Ekspor dan Asurnasi Ekspor, dimana pemerintah akhirnya mengeluarkan PP No. 20 Tahun 1983 tentang pendirian BUMN yang melaksanakan kegiatan Asuransi Ekspor yang sementara masih bergabung dengan PT. Askrindo.

Penugasan menyelenggarakan Asuransi Ekspor ini untuk mendorong peningkatan ekspor non migas melalui penyediaan fasilitas Asuransi Ekspor bagi eksportir untuk mengatasi resiko pembayaran ekspor sekaligus mendorong para eksportir Indonesia melakukan penetrasi kepasar Internasional serta memberikan fasilitas jaminan kredit ekspor sebagai fasilitas modal kerja membiayai ekspor dan atau pemasukan barang ekspor non migas yang diberikan oleh pihak perbankan sebagai pihak tertanggung diwilayah Indonesia, dan menjelang pada penghujung tahun 1985 tepatnya pada Tanggal 30 November 1985 Pemerintah secara resmi berdasarkan PP No. 20 Tahun 1983 resmi mendirikan PT. Asuransi Ekspor Indonesia sebagai salah satu BUMN yang mendapat tugas untuk menyelenggarakan Asuransi Ekspor di Indonesia.

Dalam perkembangan usahanya PT. Askrindo mengalami pasang sutur dimana Askrindo telah mengalami kerugian usaha sebanyak dua periode. Periode 1983-1987, Askrindo mengalami kerugiaan sebesar Rp. 201.974 Juta dan kembali pada periode Tahun 1992-1993, Askrindo sebesar Rp. 303 903 Juta. Kondisi ini menunjukan bahwa usaha asuransi kredit bank yang dijalani Askrindo mengandung resiko kerugiaan yang tinggi, antara lain karena selling uder cost, juga dipengaruhi kelemahan dari sisi perbankan dan UKMK dalam mengelola usaha serta tern and condition dalam perjanjian asuransi kredit bank yang telah ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia antara lain bank wajib mengasuransikan portofolio kreditnya dan PT. Askrindo wajib menutup asuransi kreditnya dengan premi asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga rentan terhadap terjadinya kerugian yang besar. Selanjutnya pada Tahun 1995 keluar peraturan Mentri Keuangan dimana setiap perusahaan asuransi kerugiaan tidak diperkenankan menjalankan dua bidang usaha yaitu asuransi dan Reasuransi, sehingga akhirnya perusahaan mendirikan anak perusahaan yang bidang usahanya menangani kegiatan Reasuransi. Tepat pada tanggal 9 Agustus 1995 berdirilah anak perusahaan PT. Askrindo yang diberi nama PT. Nasional Re Indonesia yang modal awalnya sebesar 10 Triliun.

Dengan telah terpisahnya unit pendukung bisnis (Reasuransi) dan untuk mengurangi kerugiaan yang lebih besar, Askrindo melakukan upaya penyempurnaan terhadap sistem asuransi kredit antara lain dengan memurnikan risiko yang ditanggung menjadi hanya yang benar-benar bersifat risiko komersial melalui penyempurnaan klausa-klausa dalam perjanjian asuransi kredit. Disamping itu sistem penutupan asuransi kredit yang semula wajib menjadi tidak wajib dan tarif premi ditentukan sendiri sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak (Askrindo dan Bank) upaya tersebut membuahkan hasil berupa peningkatan jumlah bank yang menandatangani perjanjian asuransi kredit, dari 5 bank (1995) menjadi 50 bank sampai tahun 2002 dan disisi lain perusahaan berusaha mengembangkan diversifikasi usaha untuk mendukung bisnis perusahaan sejak Tahun1996 perusahaan mencoba untuk memasarkan produk Surety Bond dan Customs Bond dan Customs Bond dengan menggandeng mitra kerja pada saat itu PT. Tride Jaya. Dan alhasil bisnis Surety Bond dan Customs Bond merupakan produk yang dapat memberikan kontribusi yang cukup menggembirakan dimana setiap tahunnya kontribusi yang diberikan atas produk tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Pada Tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter, dimana banyak bank-bank yang dilikuidasi dan dalam kondisi krisis PT. Askrindo tetap survive walaupun pada saat itu bisnis Asuransi Kredit mengalami stgnan, hanya beberapa kredit program yang masih berjalan namun volumenya sangat kecil. Dalam situasi dan kondisi krisis moneter PT. Askrindo masih mampu membangun gedung perkantoran setinggi 9 lantai dari 16 lantai di daerah bekas bandara kemayoran, yang saat ini menjadi kantor pusat PT. Asrindo dengan alamat Jalan Angkasa Blok B-9 Kav. No.8 Kemayoran Jakarta Pusat, yang mulai di tempati pada Bulan Mei Tahun 2000 dan sekaligus pada tahun itu perusahaan melakukan reorganisasi dimana fokus untuk kegiatan operasional sebagai penunjang bisnis perusahaan dibagi dalam 2 unit kerja operasional, yaitu Divisi Penjaminan dan Divisi Asuransi Kredit.

Dalam kiprahnya PT. Askrindo sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang dikelompokan dalam perusahaan Asuransi Kerugiaan berusaha untuk tetap survive, dimana dalam aktivitas kegiatan operasionalnya mencoba untuk tetap mengembangkan diversivikasi usaha untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. Askrindo telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir melalui Akta Perubahan No.18 tanggal 26 Mei 1998 oleh Notaris Imas Fatimah, SH telah mendapatkan pengesahan Mentri Kehakiman No. C2-7.504. HT.01.04.TH.98 Tanggal 25 Juni 2003.

Dalam perjalanan waktu sebagai upaya untuk mengembangkan usaha khususnya membantu program-program Pemerintah Daerah dalam Program Pemberdayaan UMKM pada Tahun 2004 telah dicetuskan dalam pertemuaan Tri Patrit pada pertengahan Bulan Juni Tahun 2004 di Papua tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD). Peluang ini memanfaatkan oleh PT. Askrindo sebagai salah satu scheme penjaminan kredit dengan pola Risk Sharing, sehingga pada Tahun 2005 sampai dengan saat ini PT. Askrindo masih melakukan sosialisasi di beberapa daerah dan sampai saat ini MOU dan kerjasama yang telah ditandatangani berjumlah 54 Pemda baik Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten atau kota.

Program LPKD yang diperkenalkan sejak Tahun 2004 hasil pertemuaan Tripatrit di Jayapura (Bulan Juni 2004) yang tekah disosialisasikan di beberapa daerah memberi nilai tambah yang cukup strategis bagi perusahaan, mengingat program LPKD disebagiaan daerah merupakan program penjaminan yang ditawarkan oleh PT. Askrindo sebagai upaya untuk memberikan solusi bagi Pemda baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten, yang memiliki program-program pemberdayaan UMKM, dimana masalah yang dihadapi UMKM adalah masalah permodalan atau pembiyaan dari Perbankan yang selama ini pengembaliaannya sangat tinggi dan disatu sisi masalah legalitas dari program ini masih belum ada ketegasan dari Pemerintah Pusat. Pada tahun 2006 pemerintah mengeluarkan kebijakan Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang kebijakan investasi.

Keberhasilan program LPKD membuahkan hasil dan memberi respon yang sangat positif dan merupakan cikal bakal PT. Askrindo mendapat tugas mulia secara Nasional. Pada kwartal 1 Tahun 2007 Pemerintah mengundang PT. Askrindo untuk mempresentasikan Pemerintah Republik Indonesia cq Departemen Keuangan Republik Indonesia memperkuat modal lembaga penjaminan dengan menyertakan modal negara (PMN) sebesar Rp. 850 miliar, yang sekaligus saham Bank Indonesia terdilusi dari 55 % menjadi 17,60 %, sehingga posisi per 31 Desember 2007 modal PT. Askrindo sebesar Rp. 1,743 triliun dengan perbandingan 17,60% Bank Indonesia (Rp. 220 miliar) dan 82,40 Departemen Keuangan (Rp. 1,03 triliun)

  1. Maksud dan Tujuan :

Sesuai Anggaran Dasar Perusahaan yang dituangkan didalam Surat Keputusan Menteri Kabinet RI yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir melalui Akta Perubahan No. 18 Tanggal 26 Mei 1998 oleh Notaris Imas Fatimah SH dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman No. C2-7.504.HT.01.04 TH 2003, maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Askrindo adalah sebagai berikut

1. Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan Program Pemerintah dibidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya khususnya pengembangan Sektor Riil dalam hal Pemberdayaan Sektor UMKMK serta pembangunan dibidang Asuransi Kredit dan Penjaminan Kredit dengan Jalan :

(a) Melaksanakan penutupan pertanggungan (asuransi) dan atau Penjaminan Kredit atas risiko tidak diterimanya pelunasan kredit dari Debitur/ Terjamin terhadap Kredit/ Pembiyaan yang diberikan oleh bank-bank / Penerima Jaminan atau lembaga pembiyaan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya

(b) Melakukan usaha dibidang Asuransi Kerugian/ Asuransi Kredit Perdagangan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung baik di dalam negeri maupun luar negeri.

(c) Dapat membuat dan menutup Perjanjian Pertanggungan Ulang (Reasuransi) serta melakukan usaha-usaha yang langsung maupun tidak langsung yang erat hubungannya dengan ketentuan yang dimaksud dalam butir a dan b diatas.

2. Dapat menjalankan usaha lainnya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Fungsi Dan Peranan PT ASKRINDO

1. Usaha Pokok

Sesuai dengan namanya, PT. Askrindo menjalankan usaha dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip asuransi dan penjamian. Prinsip-prinsip tersebut, diaktualisasikan dalam serangkaiaan prosedur kegiatan pertanggungan dan penjaminan mulai dari penutupan pertanggungan/ penjaminan , pengawasan pertanggungan/ penjaminan, penyelesaian klaim,hingga penyelesaiaan subgogasi dan revoveries.

Didalam melaksanakan usaha pokok tersebut, maka PT. Askrindo menjalankan dua fungsi yaitu di satu sisi membantu pengarahan dan pengamanan kredit perbankan sehingga dapat disalurkan oleh perbankan kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi, sedangkan di sisi lain, membantu pengusaha kecil, menengah dan koperasi untuk dapat memenuhi persyaratan bank teknis, khususnya teknis perkreditan.

Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya, kerjasama antara PT Askrindo dengan perbankan terlebih dahulu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Asuransi Kredit (PAK) guna mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalin hubungan bisnis tersebut.

Pada prinsipnya terdapat 2 (dua) tata cara penutupan pertanggungan/ penjaminan yaitu secara kasus demi kasus dan secara otomatis. Melalui tata cara penutupan pertanggungan kasus demi kasus, PT. Askrindo melakukan penelitian terlebih dahulu dalam permohonan bank sebelum menutup pertanggungan/ penjaminannya, sedangkan dalam tata cara penutupan pertanggungan/ penjaminan secara otomatis, kredit-kredit yang telah direalisasi oleh bank secara langsung dapat ditutup pertanggungan/ penjaminannya oleh PT. Askrindo.

2. Usaha Diversifikasi ( Penunjang )

Menyadari bahwa usaha asuransi kredit mengandung risiko yang cukup tinggi maka dicanangkan diversifikasi usaha yang tepat, untuk menunjang usaha pokok. Dengan memperhatikan peluang yang ada dan anggaran dasar perusahaan yang mendukung, maka usaha penunjang sebagai penopang usaha pokok dapat membantu dan mendukung usaha pokok yang berorientasi pada bisnis murni yang mengutamakan keuntungan.

3. Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Tahun 2007 merupakan tahun yang membawa keberkahan bagi Askrindo, dimana Askrindo kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dimana Pemerintah secara serius telah memberikan tambahan penyetoran modal kepada Lembaga Penjamin (Askrindo) untuk menjalankan program penjaminan Kredit Usaha Rakyat secara nasional. Pemerintah mengharapkan agar program penjaminan ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi kerakyatan khususnya dalam menggerakan pertumbuhan sektor riil secara nasional. Upaya ini dituangkan dalam Instruksi Presiden No.6 Tahun 2007 tentang kebijakan percepatan pengembangan sektor rill dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Impres No.6 Tahun 2007 telah ditetapkan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara pemerintah yang di wakili oleh Departemen Keuangan RI, Departemen Pertanian RI, Departemen Kehutanan RI, Departemen Kelautan dan Perikanan RI, Departemen Perindustrian, Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI dengan PT. Askrindo, Perum SPU dan PT. BRI (Persero) Tbk, PT. Bank Bukopin Tbk, PT. BSM tentang Penjaminan Kredit/ Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi. Dalam rangka meningkatkan penyaluran kredit secara Nasional melalu Kementrian Koordinator bidang perekonomian melakukan peninjauan kembali atas nota kesepahaman bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007 yang dituangkan dalam Addendum Nota Kesepahaman bersama yang ditandatangani pada tanggal 14 Mei 2008 dimana dikucurkan kebijakan KUR sampai dengan Rp. 5 Juta dengan suku bunga maksimum 24% efektif yang dipersyaratkan bagi debitur baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.

a. Landasan Hukum

· Dasar Hukum Persero

SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No AHU-72573.AH.01.02.Tahun 2008 Perihal: "Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan"

· Pedoman Good Corporate Governance

SK Direktur PT Askrindo No. 50/KEP/DIR/VII/2007 Perihal: "Tentang Pedoman Good Corporate Governance (GCG) PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia"

· Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas

Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-02/MBU/2009

Perihal: "Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara"

Comments